Pontianak (18/11) —- Bertempat di halaman Kompleks Perguruan
Yayasan Al Muhajirin, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kakanwil Depag
Prov. Kalbar, Drs. H. Rasmi Sattar, M.Pd, Rabu, 18 November 2009 meresmikan MAS
Al Muhajirin menjadi MAN Kubu Raya. MAN Kubu Raya adalah satu-satunya madrasah
aliyah negeri yang ada di Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Pontianak
tersebut. MAS Al Muhajirin sendiri sudah berdiri sejak tahun 1987 yang
diprakarsai oleh tokoh masyarakat setempat guna meningkatkan pendidikan dan
pengamalan agama Islam di daerah yang pada era tahun 70-an baru dibuka sebagai
pemukiman warga asal Pulau Jawa di Kalimantan Barat.
Rasmi Sattar mengatakan bahwa sesuai visi dan missi Kanwil
Depag Prov. Kalbar, maka penegrian madarsah tersebut adalah salah satu upaya
meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan di masyarakat. “MAN ini akan
menjadi contoh bagi madrasah aliyah lainnya di wilayah Kubu Raya. Untuk itu
peningkatan kualitas pendidikannya harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan
zaman dan kurikulum yang berkembang,” kata Rasmi.
Ia mengatakan bahwa tingkat pendidikan masyarakat Kalimantan
Barat masih tergolong rendah. Hasil survey menyebutkan bahwa penduduk Kalbar
70% hanya tamat atau tidak tamat SD. Sehingga peringkat pendidikan penduduk
Kalbar menempati posisi keempat dari bawah atau nomor 29 dari 33 provinsi di
Indonesia. “Tentu ini menjadi tantangan berat bagi dunia pendidikan di
Kalimantan Barat. Oleh karena itu peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik di
Kalbar harus terus dipacu. Dalam masalah standar kelulusan nilai Ujian
Nasional, di Malaysia 6,0. Di Singapura 7,0. Sedang di Indonesia masih 5,5. Ke
depan standar nilai ini akan terus ditingkatkan,” papar orang nomor satu di
jajaran Depag Kalbar ini.
Pada kesempatan itu turut memberikan sambutan Drs. H.
Suronto, Staf Ahli Bupati Kubu Raya dan Drs. H. Andi Ja`far, Kakandepag Kab.
Pontianak. Suronto sempat merespon informasi dari Kakandepag Kab. Pontianak
yang menyebutkan bahwa di daerah Sungai Bulan, ada SMP Negri yang didirikan
bersebelahan dengan MTs yang sudah lebih dulu berdiri. Padahal menurut aturan
hal itu tidak diperbolehkan. Minimal harus berjarak 5 Km dari sekolah/madrasah
yang sudah ada. Akibatnya MTs yang ada menghadapi kondisi yang sangat sulit
untuk dapat bertahan. Suronto berkata akan memperhatikan informasi itu dan
bahwa ke depan hal itu tidak boleh terjadi. (ZA/Humas Kanwil)
0 comments: